03 August 2012

Iklan “Klinik Tong Fang” Diberi Imbauan

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada 31 Mei 2012 Pusat memberikan surat imbauan untuk siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan oleh sejumlah televisi . Adegan yang yang menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Iklan tersebut dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan bahwa iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.



Di samping itu, KPI Pusat juga menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.



Surat imbauan No. 336/K/KPI/05/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.



Terakhir, dalam suratnya KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Ini videonya

0 comments:

Post a Comment